Kamis, 18 Maret 2021 10:8:26 WIB

Kabar Baik, Syarat Pemberian Visa Bagi WNI Yang Ingin ke Tiongkok
Tiongkok

Agsan prawira

banner

Pengecekan temperatur badan di Bandara di Beijing - Image from AP Photo Emily Wang

Bolong.id – Pada Senin (15/3/2021) website resmi Kedutaan Besar dan Konsulat Jeneral Tiongkok untuk Indonesia menerbitkan aturan baru bagi Warga Negara Asing yang ingin berkunjung ke Tiongkok yang berlaku mulai 15 maret 2021.

Kedutaan Besar dan Konsulat Jeneral Tiongkok untuk Indonesia akan memberikan fasilitas visa bagi WNA yang sudah divaksin dengan vaksin Covid-19 bermerk asal Tiongkok, dan memiliki sertifikat penerimaan vaksin. Beberapa syarat pemberian fasilitas visa sebagai berikut:

1. Warga Negara Asing dan keluarganya yang pergi ke Tiongkok untuk melakukan kegiatan kembali bekerja dan kembali berproduksi di berbagai bidang, dapat mengajukan permohonan visa sesuai dengan alasan yang relevan.

2. Atas dasar alasan kemanusiaan, Warga Negara Asing yang pergi ke Tiongkok dengan tujuan reuni keluarga, menemani dan merawat, kunjungan keluarga, kedukaan atau mengunjungi keluarga yang sakit kritis dapat mengajukan permohonan visa.
Warga Negara Asing yang dapat mengajukan visa adalah suami/istri, orang tua, anak-anak atau kerabat dekat lainnya yang tinggal bersama (saudara laki-laki dan perempuan, kakek-nenek serta cucu) dari Warga Negara Tiongkok atau Warga Negara Asing yang merupakan penduduk tetap.

3. Warga Negara Asing pemegang kartu perjalanan bisnis APEC dapat mengajukan visa jenis bisnis dengan menyertakan kartu tersebut dan dokumen yang terkait dengan alasan kunjungan ke Tiongkok.

Pengajuan permohonan visa dapat dilakukan melalui situs web Pusat Pelayanan Permohonan Visa Tiongkok https://bio.visaforchina.org/.

Permohonan visa untuk keperluan seperti wisata, berobat, dan tujuan lainnya telah ditangguhkan. Bagi WNA yang memegang visa dengan tanggal terbit sebelum 28 maret 2020 dan masih berlaku, harus mengajukan permohonan Visa baru. Persyaratan untuk boarding dengan hasil negatif ganda tes asam nukleat dan tes antibodi COVID-19 tetap tidak berubah, dan setibanya di Tiongkok juga harus mematuhi peraturan terkait karantina dan observasi.

Kantor perwakilan pemerintah China di berbagai negara mempersyaratkan pemohon visa melengkapi sertifikat suntikan vaksin buatan China dalam tempo 14 hari terakhir.

Namun sertifikat hasil negatif tes usap dan tes antibodi IgG tetap dibutuhkan sebelum terbang, demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri China (MFA).

Juru bicara MFA Zhao Lijian mengatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memfasilitasi perjalanan berdasarkan pertimbangan penuh atas keamanan dan kemanjuran vaksin tanpa adanya timbal balik pengakuan vaksin.

China menyatakan kesediaannya menjalin komunikasi dengan negara lain terkait pengakuan timbal-balik vaksin.

Beberapa hari sebelumnya China hanya mengizinkan WNA yang menggunakan vaksin China memasuki wilayah daratan tersebut melalui Hong Kong. Kebijakan itu sekarang diperluas sehingga tidak harus melalui Hong Kong.

Namun untuk visa pelajar sejauh ini masih belum ada kebijakan lebih lanjut.

Meskipun demikian, sejumlah warga negara Indonesia, terutama yang memiliki keluarga di China, menyambut positif kebijakan tersebut, apalagi tanpa disertai surat pengantar dari MFA atau undangan lainnya.

Indonesia termasuk yang mendapatkan kemudahan itu bersama dengan Australia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, Filipina, Nigeria, Yunani, India, Italia, Pakistan, Israel, Norwegia, Jerman, dan Amerika Serikat. (*)

https://bolong.id/vj/0321/kabar-baik-syarat-pemberian-visa-bagi-wni-yang-ingin-ke-china

Komentar

Berita Lainnya