Senin, 18 Januari 2021 3:51:1 WIB

Jokowi: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Terbit
Tiongkok

Versiana Eiffel

banner

Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Banten, Selasa, 20 Oktober 2020. ANTARA/Asep Fathulrahman

Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan peraturan turunan dari Undang-Undang atau UU Cipta Kerja segera terbit. Ia meyakini hal ini dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

"Undang-undang Cipta Kerja telah diundangkan dan peraturan turunannya juga akan segera diterbitkan, sudah ada yang selesai dan yang lain segera menyusul," ujar Jokowi saat memberi sambutan di acara Penandatanganan Kerja sama Dalam Rangka Kemitraan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 18 Januari 2021.

Jokowi mengatakan, pemerintah akan terus berupaya dan membangun ekosistem yang kondusif agar kolaborasi usaha besar dengan UMKM dapat saling menguntungkan kedua belah pihak.

 

Ia menegaskan kemitraan UMKM dengan usaha besar ini sangat penting agar UMKM bisa masuk dalam rantai produksi global, meningkatkan peluang UMKM untuk naik kelas, dan meningkatkan kualitas usaha UMKM menjadi lebih kompetitif.

"Kita harapkan terus berkembang kalau tadi yang terlibat 196 UMKM dan 59 usaha besar, saya minta ini bisa diperluas. Karena ini saya tahu baru tahap awal bisa diperluas diperbanyak di masa yang akan datang," kata Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara meminta jajaran terkait untuk dapat menjamin agar kontrak kerja yang ditandatangani sejumlah pihak tersebut dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Langkah pertama yang dapat dilakukan, kata Jokowi, ialah dengan memastikan kerja sama tersebut berlangsung secara berkelanjutan.

"Pertama, kontrak kerja antara UMKM dan usaha besar ini harus berlangsung secara berkelanjutan. Tidak hanya sekali, tapi terus-menerus. Kemudian terus meningkat nilainya serta meningkat pula luas cakupannya sehingga secara signifikan meningkatkan kelas dan daya saing UMKM kita di pasar global," kata Jokowi.

Kedua, melalui kerja sama tersebut, ia berharap agar UMKM dapat terus belajar dan meningkatkan manajemen dan kualitas produknya sesuai dengan keinginan pasar untuk naik kelas.

"Terus meningkatkan kualitas produk, memperbaiki manajemen, memperbarui desain produk sesuai keinginan pasar, dan bisa memanfaatkan kerja sama kolaborasi dengan usaha-usaha besar ini agar bisa menaikkan kelasnya," kata Jokowi.

Selain itu, yang ketiga, Jokowi meminta kemitraan tersebut tentu harus diperluas lebih lanjut dan dilembagakan hingga terbentuk pola relasi yang saling menguntungkan antara UMKM dengan perusahaan-perusahaan besar.

"Usaha besar tidak boleh hanya mementingkan dirinya sendiri. Tolong dilihat lingkungannya apabila ada UMKM, libatkan dalam kegiatan-kegiatan perusahaan," kata dia.

Presiden Jokowi telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 2 November 2020. Pemerintah menyebut akan ada 44 aturan turunan UU Cipta Kerja.

 

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1424268/jokowi-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-segera-terbit/full&view=ok

Komentar

Berita Lainnya