Selasa, 26 November 2024 10:49:37 WIB

PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Keberatan
Indonesia

Detik/Endro

banner

Ilustrasi ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, hal ini mendapat penolakan dari pelaku usaha angkutan pelayaran, karena bakal menambah beban operasional.

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Rachmatika Ardiyanto, menilai rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun 2025, justru semakin menambah berat beban usaha angkutan penyeberangan.

Menurutnya, dengan kondisi saat ini saja, tarif yang diterapkan masih kurang 31,8 persen, dibandingkan dengan perhitungan biaya pokok yang sudah dihitung bersama antara Kementerian Perhubungan RI, PT ASDP, Gapasdap, Asuransi, dan juga perwakilan konsumen, serta perhitungan tersebut telah diketahui oleh Kemenko Marvest pada 2019.  Dalam kurun waktu tersebut hingga saat ini, telah terjadi banyak kenaikan biaya. Apalagi jika harus menghadapi kenaikan PPN 12 persen tahun depan

Kenaikan tersebut disinyalir akan menimbulkan efek berantai kenaikan biaya-biaya lainnya. Seperti harus menaikkan gaji karyawan karena meningkatnya biaya hidup, kenaikan biaya sandar, biaya suku cadang, dan lainnya yang semua itu dalam pembeliannya dikenakan PPN.  Sementara saat ini saja untuk tarif yang berlaku, masih belum sesuai dengan perhitungan tarif.

Namun demikian, jika memang tarif penyeberangan belum bisa disesuaikan, maka, pengusaha angkutan penyeberangan meminta kompensasi berupa pengurangan biaya-biaya kepelabuhanan, sebagaimana pengurangan beban biaya yang telah diberlakukan bagi angkutan udara. (detik)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner