Sabtu, 16 Januari 2021 4:7:19 WIB

Menkes Wacanakan Sertifikat Vaksinasi untuk Syarat Bepergian, Epidemiolog: Itu Berbahaya Sekali
Tiongkok

Versiana Eiffel

banner

Petugas kesehatan menerima suntikan vaksin corona buatan Sinovac di Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021). Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat

JAKARTA,  - Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai, wacana pemberian sertifikat digital bagi masyarakat penerima vaksin Covid-19 dan bisa digunakan untuk syarat bepergian sangat berbahaya. Pasalnya, hal itu akan memberikan rasa aman yang palsu kepada masyarakat. "Vaksin itu bukan segala-galanya dan vaksin tak akan berhasil apabila tracing, testing, dan treatment (3T) serta penerapan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas (5M) masih memprihatinkan," ujar Dicky ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

"Berbahaya sekali itu. Artinya, kalau mau ada sertifikat untuk bisa digunakan ke sana-sini, itu salah. Tidak tepat dan berbahaya. Sebab, orang akan merasa aman palsu dan malah jadi lengah dari potensi penularan Covid-19," lanjutnya.

Dicky menjelaskan, yang harus dipahami adalah setelah mendapatkan vaksin, tidak berarti seseorang terbebas dari potensi tertular atau menularkan Covid-19. Menurut dia, pemberian vaksin memang memberi keamanan, tetapi hanya untuk diri individu itu sendiri. "Jadi ini vaksin untuk proteksi individu yang sampai saat ini kita ketahui, sehingga saat terpapar virus, dia tak akan bergejala parah, tak sampai dirawat dan sebagainya," tutur Dicky. "Tapi kalau kaitannya komunitas dalam pengendalian pandemi, ya dia masih bisa peluang menularkan. Jadi yang terpenting sekarang ini bukan sertifikat vaksin, tetapi 3T dan 5M," lanjutnya menegaskan.

Dicky pun menggarisbawahi, vaksin bisa melindungi dari potensi terpapar virus SARS-CoV-2, tetapi tidak bisa mendeteksi apakah individu itu terpapar Covid-19 atau tidak. Sehingga, vaksinasi bukan pengganti dari 3T dan 5M. "Pemeriksaan, pelacakan kasus tetap perlu. Protokol kesehatan pun diperlukan, sehingga semuanya penting," kata Dicky. "Jadi sebaiknya lakukan vaksinasi secara menyeluruh hingga mencapai target. Kemudian, pelaksanaan 3T serta 5M harus terus berlangsung bahkan diperkuat," tambahnya. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan akan memberikan sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang menerima vaksin Covid-19. Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut dapat digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan tes swab.

Ia sepakat bahwa pelaksanaan vaksinasi mestinya tak dikaitkan dengan konsekuensi pidana, tetapi bisa dilakukan dengan memberikan insentif berupa sertifikat kesehatan digital tersebut. "Nanti saya akan bicarakan dengan Kementerian Perhubungan supaya jadi lebih sifatnya insentif yang diberikan ke masyarakat kalau mereka melakukan vaksinasi," ujarnya. Lebih lanjut, Budi mengatakan, pemberian sertifikat ini akan mendukung penerapan protokol kesehatan. Ia mengatakan, warga yang ingin berkumpul atau mengunjungi pasar bisa menunjukkan sertifikat digital kesehatan tersebut melalui aplikasi. "Nanti kami cari aplikasinya bisa dibikin anak-anak muda Indonesia agar bisa menjadi mekanisme screening yang baik dan online," pungkasnya.

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/01/16/10512161/menkes-wacanakan-sertifikat-vaksinasi-untuk-syarat-bepergian-epidemiolog-itu?page=all#page2
 

Komentar

Berita Lainnya