Senin, 25 November 2024 10:20:4 WIB

Tantangan Guru di Indonesia: Dari Beban Kerja Berat hingga Kriminalisasi
Sosial Budaya

MI/Endro

banner

Logo Resmi HGN 2024

JAKARTA, Radio Bharata Online – Guru memiliki peran dalam dunia pendidikan dan perkembangan bangsa.  Di balik tugas berat mereka, para guru menghadapi berbagai masalah yang sering kali menambah beban kerja mereka. Selain tantangan sehari-hari dalam mengajar, ada juga isu-isu serius seperti kriminalisasi guru yang semakin mengkhawatirkan.

Di Indonesia, profesi seorang gurur dihadapkan pada banyak tantangan. Sistem pendidikan yang masih tertinggal merupakan masalah utama yang dihadapi guru. Banyak sekolah kekurangan fasilitas penting seperti infrastruktur, bahan ajar, dan teknologi yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran. 

Selain masalah fasilitas dan pelatihan, perubahan kebijakan pendidikan yang sering terjadi, juga membingungkan tugas guru, termasuk kurikulum yang selalu berganti, dan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten.

Sementara gaji yang diterima seringkali tidak sebanding dengan beban kerja mereka. Guru PNS mungkin memiliki gaji yang lebih stabil, tetapi di banyak daerah, terutama terpencil, gaji mereka tidak mencukupi. 

Lebih menyedihkan, guru honorer sering mendapat upah yang lebih rendah dan tidak tetap. Gaji guru honorer yang tidak ada standarisasinya, sangat tergantung pada kebijakan daerah, jam pelajaran, dan kebijakan sekolah. 

Harus diingat bahwa pekerjaan guru tidak hanya mengajar, tetapi juga mencakup tugas administratif, menyusun rencana pelajaran, menilai hasil belajar, dan mengembangkan karakter siswa. Mereka juga terlibat dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler.

Dengan jumlah siswa yang terus meningkat dan rasio guru terhadap siswa yang tinggi, guru kesulitan memberikan perhatian pribadi kepada setiap siswa. Hal ini mempengaruhi kualitas pengajaran dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan setiap siswa.

Beban pekerjaan yang berat ini mengurangi waktu untuk pengembangan diri atau beristirahat.  Stres dan “burn out” menjadi masalah besar, karena beban kerja yang terus meningkat mempengaruhi kondisi mental guru meski mereka tampak gembira dalam kelas.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan beberapa perlindungan. Sayangnya implementasi dari perlindungan tersebut masih belum optimal. Banyak guru yang tidak tahu hak-hak mereka dalam menghadapi masalah hukum, dan ini memperburuk situasi mereka ketika terlibat dalam kasus yang melibatkan pihak ketiga. 

Sering kali, laporan dari orangtua atau pihak lain terhadap hukuman sekolah yang dianggap berlebihan atau tidak adil, bisa mengarah pada proses hukum terhadap guru. 

Pemerintah dan organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), menegaskan bahwa pemberian hukuman edukatif, adalah bagian dari tugas profesional guru yang dilindungi undang-undang. 

Wakil Sekjen PGRI, Dudung Abdul Qodir, menyatakan ketakutan guru terhadap kemungkinan dijerat hukum akibat pemberian hukuman yang sesuai, dapat merusak sistem pendidikan. Guru seharusnya diberikan kebebasan untuk mendidik siswa dengan tegas, termasuk memberikan hukuman bila diperlukan, tanpa takut akan kriminalisasi. (Media Indonesia)

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner